Perbandingan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melaporkan SPT PPN Sebelum dan Sesudah Penerapan Sistem e-Faktur pada KPP Pratama Kuningan

research
  • 23 Apr
  • 2020

Perbandingan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melaporkan SPT PPN Sebelum dan Sesudah Penerapan Sistem e-Faktur pada KPP Pratama Kuningan

Abstrak: Pajak merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai. Maka dari itu wajib pajak harus menyampaikan kewajiban pelaporan pajak berupa Surat Pemberitahuan Pajak. Ketepatan dalam penyampaian Laporan Surat pemberitahuan Pajak merupakan salah satu indikator dalam menentukan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak pertambahan Nilai Sebelum dan Sesudah Penerapan Sistem e-Faktur pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan. Metode Penelitian dengan menggunakan analisis kuantitatif dengan uji homogenitas of varians dan uji simple T-Test Independent. Hasil Uji homogenitas of varians menunjukkan bahwa kepatuhan dalam melaporkan SPT PPN sebelum dan sesudah penerapan Sistem E-faktur memiliki varians yang tidak berbeda. Sedangkan Pada Uji Simple T-Test Independent menunjukkan adanya perbedaan rata-rata antara Kepatuhan Wajib pajak dalam melaporkan SPT PPN sebelum dan sesudah Penerapan Sistem E-Faktur pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan

Unduhan

 

  • jurnal joia.pdf

    file jurnal

    •   diunduh 341x | Ukuran 237,693

REFERENSI

Angraini Y, Ompusunggu AP, Darmansyah. 2017. Pengaruh pelayanan konseling dan penerapan e- faktur terhadap penerimaan pajak, pemediasi kepatuhan wajib pajak di kpp pratama depok cimanggis. 6: 31–44.

Devano S, Rahayu SK. 2010. Perpajakan Konsep, Teori dan Isu. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Husnurrosyidah, Suhadi. 2017. Pengaruh E-Filing , e-Billing dan e-Faktur Terhadap Kepatuhan Pajak pada BMT Se-Kabupaten Kudus. J. Anal. Akunt. Dan Perpajak.: 97–106.

Indonesia R. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Lintang K, Kalangi L, Pusung R. 2017. ISSN 2303-1174 K.Lintang., L.Kalangi., R.Pusung. Analisis Penerapan E-Faktur Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Untuk Pelaporan SPT Masa PPN Pada KPP Pratama Manado. J. EMBA (Jurnal Ris. Ekon. Manaj. Bisnis Dan Akuntansi) 5.

Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

Mas’ut. 2004. Studi Empiris tentang kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebelumn dan sesudah perubahan Undang-Undang Pajak Tahun 2000.

Rika A. 2016. Pengaruh Penerapan E-Faktur dan E-SPT PPN Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan).

Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.