Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara
yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan
harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
kewajibannya membayar pajak. Salah satu Jenis pungutan pajak di Indonesia
adalah pajak daerah. Pemungutan pajak daerah oleh pemerintah daerah propinsi
maupun kabupaten/kota di atur oleh undang-undang nomor 28 tahun 2009. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi,
wawancara dan studi, dokumentasi. Metode analisis data adalah analisis
kuantitatif, yaitu analisa yang didasarkan pada perhitungan statistik yang
berbentuk kuantitatif (jumlah), dan disajikan secara sistematis. Hasil
penelitian menunjukan bahwa adanya pengaruh antara Pajak Restoran terhadap
Pendapatan Asli daerah Kabupaten Kuningan sebesar 95,3% dengan probabilitas
0,004 < 0,05 artinya model persamaan regresi yang digunakan dalam penelitian
ini dapat diterima dan digunakan dalam penelitian. jadi pajak restoran memiliki
pengaruh Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kuningan secara signifikan. Kabupaten Kuningan
diharapkan lebih meningkatkan pajak restoran yang sudah dicapai (Realisasi)
dari tahun sebelumnya, dengan meningkatkan pajak restoran dapat membuat
peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kuningan.
Lembar Penilaian
Halim,
Abdul. 2016. Akuntansi Keuangan Daerah.
Jakarta:
Salemba Empat
Mardiasmo.
2017. Perpajakan. Yogyakarta: Andi
Nurmantu,
Safri. 2016. Pengantar Perpajakan.
Jakarta: Granit
Oetomo,
Francisca Widianti. 2016. Perpajakan dan
Akuntansi
Pajak. Jakarta: Semesta Media
Prabowo,
Yusdianto. 2016. Akuntansi Perpajakan
Terapan. Jakarta: PT. Grasindo
Supramono,
dan Damayanti, Theresia Woro. 2016.
Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Andi
Sugiyono.
2016. Metode Penelitian Kuantitatif
Kualitatif & RND. Bandung: Alfabeta
Warsito.
2016. Pendapatan Asli Daerah. Yogyakarta: Andi Zain, Mohammad. 2015. Manajemen
Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat