Sebagai
sektor yang cukup besar dalam memberikan
kontribusi pendapatan di Indonesia maka pemerintah
berupaya agar masyarakat sebagai Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif perpajakan, mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri
ke Kantor Pelayanan Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang
berfungsi sebagai sarana dalam memulai proses awal administrasi perpajakan. Sebagai
otoritas pajak, pengahapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berdampak
berbanding lurus dengan berkurangnya penerimaan Negara. Salah satu hak Wajib Pajak adalah mengajukan
penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak
dan/atau secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang
mengatur mengenai tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi. Metode pengumpulan data yang digunakan
penulis untuk mendapatkan data sebagai objek penulisan yaitu dengan metode
deskriptif,dan kualitati. Prosedur penghapusan NPWP telah melalui suatu
mekanisme yang mudah dan dilakukan dengan online dengan alamat http/www.pajak.go.id,
melalui aplikasi e-registration sehingga memudahkan bagi pemohon. Alasan penghapusan terbanyak NPWP dikarenakan Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal
dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Kata
kunci: Penghapusan, NPWP, Wajib Pajak
Hasil Pree View Jurnal Jisamar (Analisa Penghapusan NPWP)
[1] Resmi, Siti. 2014. Perpajakan Teori dan
Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
[2] Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
[3] Mardiasmo. 2011.
Perpajakan Edisi Revisi. Jakarta: C.V ANDI.
[4] Muyassaroh, Etty. 2010.
Pedoman Menghitung Sendiri Pajak Pribadi.Yogyakarta: Pustaka Yustisia
[5] Gunawan.Imam. 2015. Metode Penelitian Kualitatif.
U Eko. 2015 Proposal penelitian kualitatif: Universitas Negeri Malangsi
dan Tesis, Suaka. http://fip.um.ac.id/wp-content/uploads/2015/12/3_Metpen-Kualitatif.pdf
[6] Sugiarto, Eko. 2015 Proposal penelitian
kualitatif: skripsi dan Tesis, Suaka Media, Yogyakarta
[7] Raco. JR,
ME.M.Sc. Metode Penelitian Kualitatif , Grasindo, 2010
[8] https://portal.pajak.go.id/id/penghapusan-nomor-pokok-wajib-pajak