Analisa Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kemayoran

research
  • 10 Mar
  • 2020

Analisa Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kemayoran

Sebagai sektor yang  cukup besar dalam memberikan kontribusi  pendapatan di Indonesia maka pemerintah berupaya agar masyarakat sebagai Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan, mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berfungsi sebagai sarana dalam memulai proses awal administrasi perpajakan. Sebagai otoritas pajak, pengahapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berdampak berbanding lurus dengan berkurangnya penerimaan Negara.  Salah satu hak Wajib Pajak adalah mengajukan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak dan/atau secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.  Metode pengumpulan data yang digunakan penulis untuk mendapatkan data sebagai objek penulisan yaitu dengan metode deskriptif,dan kualitati. Prosedur penghapusan NPWP telah melalui suatu mekanisme yang mudah dan dilakukan dengan online dengan alamat http/www.pajak.go.id, melalui aplikasi e-registration sehingga memudahkan bagi  pemohon.  Alasan penghapusan terbanyak NPWP dikarenakan  Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Kata kunci: Penghapusan, NPWP, Wajib Pajak

Unduhan

 

REFERENSI

[1] Resmi, Siti. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

 

[2] Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat

[3] Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Jakarta: C.V ANDI.

[4] Muyassaroh, Etty. 2010. Pedoman Menghitung Sendiri Pajak Pribadi.Yogyakarta: Pustaka Yustisia

[5] Gunawan.Imam. 2015. Metode Penelitian Kualitatif. U Eko. 2015 Proposal penelitian kualitatif: Universitas Negeri Malangsi dan Tesis, Suaka. http://fip.um.ac.id/wp-content/uploads/2015/12/3_Metpen-Kualitatif.pdf

[6] Sugiarto, Eko. 2015 Proposal penelitian kualitatif: skripsi dan Tesis, Suaka Media, Yogyakarta

[7] Raco. JR, ME.M.Sc. Metode Penelitian Kualitatif , Grasindo, 2010

 

[8] https://portal.pajak.go.id/id/penghapusan-nomor-pokok-wajib-pajak