Penerapan teknologi informasi yang berbasis sistem terkomputerisasi akan membantu perusahaan dalam menjalankan proses bisnis kegiatan usahanya. Keakurasian data pada saat terjadi pemesanan oleh konsumen akan menyebabkan suksesnya sistem penjualan secara menyeluruh. Oleh karenanya sebuah sistem yang sudah terkomputerisasi dengan baik menjadi sebuah solusi bagi suatu perusahaan. Adanya teknologi sistem informasi pemesanan barang dengan sistem yang sudah terkomputerisasi diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada pada suatu perusahaan, ditambah lagi sistem terkomputerisasi ini sudah diterapkan dalam sebuah kerangka kerja yang akan sangat membantu pihak manajemen dalam membuat suatu keputusan dan bersinergi pada proses bisnis yang dijalankan. Kerangka kerja dengan menggunakan TOGAF ADM dapat menjadi solusi tepat dalam pemodelan arsitektur enterprise suatu perusahaan dalam menjalankan sistem informasi pemesanannya. Dengan TOGAF ADM akan dibantu dalam merancang arsitektur sistem, arsitektur proses-proses bisnis, arsitektur sistem informasi pemesanan, arsitektur teknologi, beberapa rancangan usulan strategi bagi peluang bisnis, dan terakhir usulan perubahan sistem berjalan.
peer review
paper ilmiah
[1] M. Agarina, “Pemanfaatan Framework TOGAF Untuk Perencanaan Sistem Informasi Manajemen Aset Dan Logistik Di Ibi Darmajaya Bandar Lampung (Studi Kasus : Ibi Darmajaya Bandar Lampung),” J. Inform., vol. 15, no. 2, pp. 175–187, 2015. [2] H. N. Syaddad, “Perancangan Model Arsitektur Sistem Informasi Di Perguruan Tinggi Menggunakan Togaf Architecture Development Methode ( Studi Kasus : Universitas Suryakancana ),” media J. Inform., vol. 7, no. 2, pp. 9–27, 2015. [3] E. Risan Wikata, N. Y. Setiawan, and Y. T. Mursityo, “Perencanaan Sistem Penjualan Menggunakan Togaf Architecture Development Method (TOGAF-ADM) Studi Pada PT. Millennium Pharmacon International Tbk Cabang Malang,” vol. 2, no. 9, pp. 2589–2598, 2018. [4] C. Vangoslava and M. N. Gunawan, “PERENCANAAN ARSITEKTUR ENTERPRISE DENGAN METODE TOGAF VERSI 9 ( STUDI KASUS : RUMAH SAKIT UMUM KOTA TANGERANG SELATAN ),” vol. 10, no. 1, pp. 1–9, 2017.