Hotmisaris Lumban Gaol (22150649), Prosedur Pelayanan Perizinan Tenaga Kerja Asing di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mal Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur perizinan tenaga kerja asing yang selama ini telah diterapkan. Metode penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa metode observasi, metode wawancara, dan metode dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prosedur pelayanan perizinan tenaga kerja asing di PTSP dapat dilakukan melalui dua tahapan, tahap pertama adalah proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan tahap kedua adalah proses Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dalam pelaksanaan prosedur perizinan tenaga kerja asing PTSP masih memiliki kendala, yaitu beberapa masyarakat yang belum mengetahui prosedur yang harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu. Untuk mengatasi kendala tersebut Masyarakat diminta untuk mempelajari cara-cara melakukan pendaftaran online terlebih dahulu sebelum datang ke Mal Pelayanan Publik untuk mengambil nomor antrian.
TA_File_10-Bab-II-Landasan-Teori.pdf
TA MA_File_13 Daftar Pustaka.pdf
TA MA_File_8 Daftar Isi.pdf
TA_File_12-Bab-IV-Penutup.pdf
TA_File_11-Bab-III-Pembahasan.pdf
TA MA_File-16 Lampiran-Lampiran.pdf
TA MA_File_5 Lembar Konsultasi Tugas Akhir.pdf
TA MA_File_4 Lembar Persetujuan dan Pengesahan Tugas Akhir.pdf
TA MA_File_6 Kata Pengantar.pdf
TA MA_File_7 Abstrak.pdf
TA MA_File-15 Surat Keterangan Pkl.pdf
TA_File_9-Bab-I-Pendahuluan.pdf