Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Non Emergensi Pada Puskesmas Kelurahan Ciganjur Jakarta Selatan

research
  • 19 Dec
  • 2018

Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Non Emergensi Pada Puskesmas Kelurahan Ciganjur Jakarta Selatan

Ika Puspitasari (22150836), Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Non Emergensi Pada Puskesmas Kelurahan Ciganjur Jakarta Selatan

Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia di dunia. Negara Republik Indonesia menjamin kesehatan sebagai salah satu hak bagi setiap warga negaranya, seperti yang dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Puskesmas merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan yang memiliki peran yang penting dalam kehidupan masyarakat. Puskesmas Kelurahan Ciganjur adalah salah satu puskesmas di wilayah Jakarta Selatan. Dalam kegiatannya, Puskesmas Kelurahan Ciganjur melayani rawat jalan untuk wilayah Ciganjur dan sekitarnya. Pelayanan yang dilakukan di Puskesmas Kelurahan Ciganjur yaitu, Balai Pengobatan Umum, Balai Pengobatan Gigi, Kesehatan Ibu dan Anak, Kesehatan Lingkungan dan Konsultasi Gizi. Dalam rangka mewujudkan kesehatan masyarakat, puskesmas dalam menjalankan fungsinya memerlukan peningkatan manajemen dibidang kesehatan baik melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun fungsi pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Agar pelayanan rawat jalan dapat berjalan lancar, maka ditetapkan prosedur pelayanan rawat jalan. Sistem pelayanan pendaftaran yang digunakan di Puskesmas Kelurahan Ciganjur masih menggunakan manual. Sehingga apabila pasien tidak membawa salah satu persyaratan pendaftaran seperti kartu berobat, maka akan memperlambat pelayanan di loket pendaftaran. Oleh karena itu, setiap pasien wajib memeriksa kembali kelengkapan persyaratan pelayanan rawat jalan di Puskesmas Kelurahan Ciganjur.


Unduhan

 

REFERENSI