PT Ekakarya Graha Flora adalah adalah perusahaan yang bergerak dibidang pembudidayaan tanaman hias anggrek, berbagai jenis anggrek yang diproduksi perusahaan ini salah satunya yaitu anggrek bulan (phalaenopis), dendrobium, dan anthurium (anthurium andreanum). Pembudidayaan tanaman anggrek ini mulai dari biji hingga menjadi bunga yang siap untuk dipasarkan atau dijual. Seperti pada umumnya penjualan didaerah pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali untuk tanaman hias tidak dikenakan PPN. Setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 penjualan tanaman hias dikenakan tarif PPN. Berlaku untuk barang hasil pertanian dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik secara langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernyatermasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Perusahaan akan memberlakukan Putusan Mahkamah Agung sesuai dengan aturan yang tertulis.Perusaahan menaikan tarif 10% dari harga pokok bunga yang dibebankan pada konsumen. Sehingga perusahaan telah berusaha menyesuaikan Putusan Mahkamah Agung yang telah diberlakukan, dan untuk melaksanakannya dikeluarkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2014.
ta_PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN TUGAS AKHIR.pdf
TA_BAB-II-Setelah-TA.pdf
ta_COVER i,ii,iii.pdf
TA_BAB-III-Setelah-TA.pdf
ta_DAFTAR ISI setelah TA.pdf
ta_DAFTAR TABEL setelah TA.pdf
ta_DAFTAR WAWANCARA 2 stl TA.pdf
ta_DAFTAR LAMPIRAN setelah TA.pdf
ta_New Doc 8_2.jpg
ta_DAFTAR GAMBAR setelah TA.pdf
ta_KATA PENGANTAR.pdf
ta_New Doc 8_3.jpg
TA_BAB-I-setelah-TA.pdf
TA_BAB-IV-Setelah-TA.pdf
ta_New Doc 2_1(1).jpg
ta_New Doc 8_5.jpg
ta_New Doc 8_1.jpg