Kredit adalah kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerima kredit (debitur) dengan perjanjian yang telah dibuat mencakup hak dan kewajiban masingmasing termasuk jangka waktu kredit dan bunga. Tidak semua kredit yang diberikan bank dapat kembali tepat waktu, hal ini yang disebut dengan kredit bermasalah karena merupakan resiko yang dihadapi bank sebab debitur gagal dalam memenuhi kewajibannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian kredit bermasalah pada tahun 2013-2014, dan apa yang menjadi kendala dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, serta faktor apa yang menyebabkan sehingga dapat menimbulkan kredit bermasalah. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan studi pustaka dengan metode analisanya berupa metode kualitatif yaitu metode analisis tanpa menggunakan analisis statistik. Penyelesaian kredit bermasalah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pasar Baru Atambua terdiri dari beberapa tahap yaitu, pendekatan secara tertulis dan lisan, penyelamatan dengan cara rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), restructuring (penataan kembali), kombinasi, penyitaan jaminan, penyelesaian dengan upaya penagihan dan melalui LPK/ Asuransi. Data yang diolah menunjukan bahwa rasio NPL kredit bermasalah pada tahun 2013 sebesar 27,53% dan pada tahun 2014 sebesar 23,21% dengan rata-rata persentasenya adalah 25,37% atau lebih besar dari 5% seperti yang ditetapkan BI maka Bank Cabang Pasar Baru Atambua tergolong tidak sehat.
ta_File_3 Lembar Pesetujuan Publikasi dan karya Ilmiah.pdf
Bab IV
ta_File_8 DAFTAR ISI.pdf
ta_File_15 Surat Keterangan PKL atau Riset.pdf
ta_File_2 Lembar Pernyataan Keaslian Tugas Akhir.jpg.pdf
ta_File_13 DAFTAR PUSTAKA.pdf
ta_File_7 ABSTRAK.pdf
Bab III
ta_File_5 Lembar Konsultasi Tugas Akhir.pdf
ta_File_6 KATA PENGANTAR.pdf
ta_File_4 Lembar Persetujuan dan Pengesahan Tugas Akhir.pdf
ta_File_16 Lampiran 2.pdf
ta_File_16 Lampiran 1.pdf
ta_File_14 DAFTAR_RIWAYAT_HIDUP.pdf
ta_File _ 1 Lembar Judul.pdf
Bab II