Analisis Yuridis Penerapan Prinsip 5C dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Pembantu Klender.

research
  • 21 Nov
  • 2018

Analisis Yuridis Penerapan Prinsip 5C dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Pembantu Klender.

PT. Bank Tabungan Negara adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa layanan, yaitu perbankan. Salah satu fasilitas kredit yang diberikan PT. Bank Tabungan Negara adalah kredit pemilikan rumah (KPR). Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan untuk tugas akhir ini dengan metode observasi, dokumentasi, dan wawancara sedangkan tempat yang digunakan untuk penelitian adalah PT. Bank Tabungan Negara. Jenis penelitian yang penulis ambil yaitu analisis yuridis penerapan prinsip 5C dalam pemberian kredit pemilikan rumah. Upaya yang dilakukan pihak Costumer Loan Service di bank tabungan Negara tersebut mengatasi permasalahan yang timbul dalam penerapan prinsip 5C yaitu dalam karakter disebabkan karena calon debitur tidak kooperatif dalam wawancara ataupun karena laporan BI Checking mengindikasi tidak tepatnya pembayaran. Apabila menghadapi calon debitur yang demikian maka analisis PT. Bank Tabungan Negara menyerahkan kepada pimpinan  untuk memutuskan melanjutkan analisis atau menolak kredit. Permasalahan yang timbul dalam modak dan kemampuan calon debitur memalsukan slip gaji, oleh karena itu pihak Bank Tabungan Negara melakukan wawancara dengan bendahara tempat calon debitur bekerja. Oleh sebab itu pihak BTN selalu mengikuti suku bunga yang ditetapkan BI.

 

 


Unduhan

 

REFERENSI