Analisa Manfaat Program Amnesti Pajak Pada PT Sang Naga Berlian Jakarta

research
  • 21 Nov
  • 2018

Analisa Manfaat Program Amnesti Pajak Pada PT Sang Naga Berlian Jakarta

PT. Sang Naga Berlian adalah perusahaan pedagang besar farmasi (pbf) sebagai distributor. Berdiri pada tahun 1999 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tahun 2008. Pada pertengahan tahun 2015 PT. Sang Naga Berlian menjalani pemeriksaan pajak atas data yang terdapat dalam SPT PPh Badan tahun pajak 2013. PT. Sang Naga Berlian mengikuti program Amnesti Pajak pada tahun 2016, dimana masa pemeriksaan masih berlangsung. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir adalah metode observasi yang bertujuan untuk mengamati secara langsung kondisi perpajakan di perusahaan, metode wawancara untuk mendapatkan informasi langsung dari bagian keuangan dan pajak serta metode dokumentasi untuk mendukung kelengkapan informasi dengan cara pengambilan data secara tertulis maupun elektronik. Manfaat Program Amnesti Pajak bagi Negara adalah untuk meningkatkan pendapatan serta menstabilkan perekonomian Negara, sedangkan manfaat bagi PT. Sang Naga Berlian sebagai Wajib Pajak adalah mendapatkan penghapusan sanksi-sanksi perpajakan dan pemberhentian pemeriksaan. 

 


Unduhan

 

REFERENSI