PT. Sang Naga Berlian adalah perusahaan pedagang besar farmasi (pbf) sebagai distributor. Berdiri pada tahun 1999 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tahun 2008. Pada pertengahan tahun 2015 PT. Sang Naga Berlian menjalani pemeriksaan pajak atas data yang terdapat dalam SPT PPh Badan tahun pajak 2013. PT. Sang Naga Berlian mengikuti program Amnesti Pajak pada tahun 2016, dimana masa pemeriksaan masih berlangsung. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir adalah metode observasi yang bertujuan untuk mengamati secara langsung kondisi perpajakan di perusahaan, metode wawancara untuk mendapatkan informasi langsung dari bagian keuangan dan pajak serta metode dokumentasi untuk mendukung kelengkapan informasi dengan cara pengambilan data secara tertulis maupun elektronik. Manfaat Program Amnesti Pajak bagi Negara adalah untuk meningkatkan pendapatan serta menstabilkan perekonomian Negara, sedangkan manfaat bagi PT. Sang Naga Berlian sebagai Wajib Pajak adalah mendapatkan penghapusan sanksi-sanksi perpajakan dan pemberhentian pemeriksaan.
ta_File_3 Lembar Pesetujuan Publikasi Karya Ilmiah.pdf
QUORIENNA IRVINA VIANEY_File_10-Bab-II-Landasan-Teori.pdf
QUORIENNA IRVINA VIANEY_File_9-Bab-I-Pendahuluan.pdf
ta_File_13 Daftar Pustaka.pdf
ta_File_7 Abstrak.pdf
ta_File_6 Kata Pengantar.pdf
ta_File_15 Surat Keterangan PKL.pdf
ta_File_5 Lembar Konsultasi Tugas Akhir.pdf
ta_File_16 Lampiran.pdf
ta_File_1 Lembar Judul.pdf
QUORIENNA IRVINA VIANEY_File_11-Bab-III-Isi.pdf
ta_File_4 Lembar Persetujuan dan Pengesahan Tugas Akhir.pdf
QUORIENNA IRVINA VIANEY_File_12-Bab-IV-Penutup.pdf
ta_File_2 Lembar Pernyataan Keaslian Tugas Akhir.pdf
ta_File_8 Daftar Isi.pdf