PT. BPR Dana Mitra Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perbankan. Dalam menghimpun dana berupa tabungan maupun deposito, BPR harus memperhatikan asal usul dana yang didapat nasabah tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya tindak pidana pencucian uang yang sewaktu-waktu dapat dilakukan nasabah. Metode pengumpulan data dalam Tugas Akhir ini adalah metode observasi, wawancara dan studi pustaka, dengan metode analisanya berupa analisis kualitatif tanpa menggunakan data statistik. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian ini, maka sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, maka BPR harus menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Salah satunya dengan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). CDD adalah kegiatan yang dilakukan BPR dalam mendalami profil calon nasabah terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sedangkan EDD adalah bagian dari CDD dan kegiatan lain yang dilakukan BPR maupun BPRS untuk mendalami profil calon nasabah berisiko tinggi terhadap kemungkinann terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan begitu bank terhindar dari sasaran penjahat yang ingin memanfaatkan bank sebagai sarana untuk mencucikan uang hasil kejahatannya.
TA KIKI REGINA SARI