Penyusutan arsip adalah suatu
tindakan yang diambil berkenaan dengan habisnya "masa simpan" arsip
yang telah ditentukan oleh perundang-undangan, peraturan atau prosedur
administratif. Tindakan ini
harus dilakukan untuk mengatasi menumpuknya arsip, sehingga sulit ditemukan
kembali (retrieval) dan sulit memeliharanya, sebab karakteristik arsip
ialah mengumpul secara alami (accumulating naturally). Dengan demikian
penyusutan arsip diperlukan untuk menghemat ruangan atau tempat, memudahkan
penemuan kernbali arsip manakala diperlukan. Penulis melakukan beberapa metode
untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan dimulai dari metode observasi,
metode wawancara, dan metode Dokumentasi terkait. Sebagai hasil pelaksanaan
penyusutan arsip yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan melalui tahapan-tahapan
yang dimulai dari pemilahan terhadap seluruh arsip untuk memisahkan arsip dan
non-arsip, pemindahan arsip in-aktif, penyerahan arsip statis, dan pemusnahan
arsip sesuai jawal retensi arsip. BPJS Kesehatan hanya mempunyai 1 recod centre.
Dalam penyimpanan arsip BPJS Kesehatan menggunakan jasa penitipan arsip pada
pihak ketiga. Dalam pelaksanaan penyusutan arsip di BPJS Kesehatan melibatkan
setiap Unit Pengolah yang bersangkutan
Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan BPJS Kesehatan. 2014
Agus sugiarto dan Teguh Wahyono, 2015. Manajemen Kearsipan Modern dari Konvensional ke Basis Komputer. Yogyakarta : Gava Media
Sedarmayanti, 2008. Tata Kearsipan dengan Memanfaatkan Teknologi Modern. Bandung: Mandar Maju.
Barthos Basir, 2005. Manajemen Kearsipan. Bumi Aksara, Jakarta
pengertian jadwal retensi arsip diambil dari: https://penelitihukum.org/tag/pengertian-jadwal-retensi-arsip/ (10 oktober 2012)
Pengertian
Tujuan Penyusutan Arsip diambil dari: http://Febrinuressa.blogspot.co.id/2017/05/penyusutan-arsip.html?m=1
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Tentang Kearsipan. Jakarta : Presiden Indonesia
Peratura
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Jakarta : Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia