Pegadaian sebagai suatu lembaga keuangan non bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat atau nasabahnya dengan ciri khusus yaitu secara hukum gadai. Dimana dengan hukum gadai disini calon nasabah mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang bergeraknya sebagai agunan kepada perusahaan pegadaian. Salah satu jasa yang ditawarkan oleh PT Pegadain (Persero) adalah Layanan Produk Mulia (Murabahah Mulia untuk Investasi Abadi) adalah penjualan logam mulia berupa lempengan emas (emas batangan) yang dapat dibeli dari pegadaian secara cash ataupun angsuran. Secara prinsip produk mulia ini memfasilitasi para nasabah untuk dapat membeli emas batangan dengan mudah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan produk mulia yang terdiri dari kredit personal, kolektif dan arisan, dengan melihat kendala dan langkah-langkah apa saja yang harus diambil guna meningkatkan serta mempertahankan pembiayaan kredit emas di PT Pegadaian (Persero). Metode penulisan yang digunakan adalah melakukan analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada tahun 2013 pinjaman logam mulia mengalami fluktuasi yang cukup signifikan dan cenderung mengalami penurunan, terlihat dari data perkembangan uang mulia tahun 2013.
TA_KATA PENGANTAR.pdf
TA_Lembar Judul.pdf
TA_Untitled-2.pdf
TA_Daftar Pustaka.pdf