Pelayanan publik merupakan kewajiban aparatur negara, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik diperlukan kerjasama yang baik antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai penerima pelayanan.Penerapan Katu Tanda Penduduk Elektronik telah dilakukan sejak tahun 2009, namun secara resmi diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011. Untuk mengetahui prosedur pelayanan pada Satuan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Kwitang, penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Standar pelayanan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan. Dalam pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik perlu diperhatikan beberapa hal seperti dokumen persyaratan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan dan sarana prasarana yang mendukung dalam proses pelayanan.Berdasarkan hasil penelitian, pelayanan yang diberikan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Satuan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Kwitang sudah baik, namun ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan seperti ketepatan waktu dalam pelayanan, serta sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Hal tersebut perlu ditingkatkan mengingat masih banyaknya penduduk wajib KTP Kelurahan Kwitang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Bab I
Ahmad Jamaluddin. 2015. Metode Penelitian Administrasi Publik. Yogyakarta: Gava Media
Hardiyansah. 2011.Kualitas Pelayanan Publik, Konsep, Dimensi, Indikastor dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media
Mahmudi.2010.Manajemen Kinerrja Sektor Publik.Yogyakarta:UPP STIM YKPN
Moenir, M.A.S.2010. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
Pasolong,Harbani.2010.Metode Penelitian Administrasi Publik.Bandung: CV Alfabeta
Pasolong, Harbani. 2011. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Sadhana, Krisdawati. 2010.Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik. Malang: CV Citra Malang
Sinambela, Lijan Poltak. 2008. Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan, Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara
Surjadi.2012.Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik.Bandung:Refika Aditama
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang –Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik