Pajak merupakan alat yang digunakan pemerintah dalam mencapai tujuan untuk mendapatkan penerimaan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung guna untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Negara. Pajak penghasilan pasal 23 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain yang dipotong pajak sebagaimana pajak yang dimaksud dalam pajak penghasilan pasal 21. Objek penelitian yang di dapat pada PT Agung Citra Transformasi adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa, dan juga prosedur penyetoran dan pelaporannya. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan studi dokumentasi. PT Agung Citra Transformasi melakukan proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan sesuai dengan Dirjen Pajak. Perhitungan yang dilakukan oleh PT Agung Citra Transformasi yang penulis ambil adalah perhitungan pajak penghasilan pasal 23 atas sewa. Pada saat penyetoran PT Agung Citra Transformasi menyetor melalui Bank Negara dan pada saat penyetoran semua bukti potong yang sudah dihitung direkapitulasi menjadi satu. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas sewa pada PT Agung Citra Transformasi sudah sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan pajak.
TA EKA SETIAWATI