Pajak adalah salah satu komponen penting penyelenggaraan negara karena semua aktifitas penyelenggaraan negara hampir semuanya dibiayai oleh pajak yang masuk ke kas negara, berdasarkan hal tersebut maka menjadi penting bagaimana Direktorat Jendral Pajak sebagai yang membidangi urusan perpajakan membuat kebijakan yang dapat memaksimalkan pemasukan pajak bagi negara, dan salah satu kebijakan terbaru dari Direktorat Jendral Pajak adalah Faktur Pajak Elektronik yang disebut sebagai e-faktur. Munculnya kebijakan tersebut didasari oleh banyaknya penyimpangan faktur pajak yang berbentuk pajak fiktif dengan jumlah pelanggaran yang cukup tinggi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan aplikasi e-faktur terhadap PT Prima Pilar Berbudi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan e-faktur terhadap PT Prima Pilar Berbudi secara keseluruhan sudah cukup baik dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku meskipun masih ada beberapa kekurangan menyangkut pemasok Barang Kena Pajak (BKP) yang belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga menjadi tidak adanya Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
TA IMANINA YASSIW