ANALISA PENERAPAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN DI LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (LPDB-KUMKM) DI JAKARTA

research
  • 05 Nov
  • 2018

ANALISA PENERAPAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN DI LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (LPDB-KUMKM) DI JAKARTA

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang juga merupakan subjek pajak yang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Pajak yang dimaksudkan ini salah satunya mengenai Pajak  Penghasilan  Pasal 21 atas gaji karyawan. Dalam penerapan pajak penghasilan ini kemungkinan ada kesalahan pembayaran karena ada kesalahan atau kelalaian dalam penerapan pajaknya sendiri. Metode pengumpulan dalam penyusunan Tugas Akhir ini adalah metode observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Dalam penerapan PPh pasal 21 di LPDBKUMKM sudah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dimulai dengan tahapan perhitungan, pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan. Perhitungan berdasarkan cara perhitungan yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, sedangkan sebagai bukti pemotongan akan diberikan bukti potong berupa formulir 1721-A1 kepada setiap pegawai. Sedangkan pada tahap penyetoran dan pelaporan menggunakan SPT PPh 21 dan SSP. LPDB-KUMKM bisa dikatakan sebagai wajib pajak yang patuh karena penyetorannya variatif namun paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporannya sendiri paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

 


Unduhan

 

REFERENSI