Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di
Daerah Pabean yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang. Tingkat kepatuhan
Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat dilihat dari
pencapaian target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan realisasi
penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Jika target penerimaan belum terealisasi
maka hal ini disebabkan karena masih ada Pengusaha Kena Pajak yang belum
mengetahui akan pemahaman perpajakan sehingga mereka masih melalaikan
kewajibannya dalam membayar pajak dan kurangnya sosialisasi dari Kantor
Pelayanan Pajak. Berdasarkan fakta/kondisi yang terjadi pada Kantor Pelayanan
Pajak Pratama banyaknya pengusaha yang tidak mendaftarkan usahanya untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga mengakibatkan gagalnya
pencapaian target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui seberapa besar presentase tingkat kepatuhan Pengusaha Kena
Pajak berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan nilai di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian deskriptif kualitatif, data yang diperoleh dari Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Kemayoran diolah dengan menghitung presentase kepatuhan
Pengusaha Kena Pajak.
Dengan
kesimpulan bahwa tingkat kepatuhan pada tahun 2012 dinyatakan sangat patuh
yaitu 142,36%, pada tahun 2013 dinyatakan sangat patuh yaitu 107,73%, pada
tahun 2014 dinyatakan cukup patuh yaitu 78,56%, pada tahun 2015 dinyatakan
cukup patuh yaitu 82,63% dan pada tahun 2016 dinyatakan sangat patuh yaitu
120,83%. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rata-rata tingkat kepatuan dari
tahun 2012-2016 dinyatakan sangat patuh yaitu 106,42%.
TA PANDU