ANALISIS KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KEMAYORAN

research
  • 05 Nov
  • 2018

ANALISIS KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KEMAYORAN

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di Daerah Pabean yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang. Tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat dilihat dari pencapaian target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Jika target penerimaan belum terealisasi maka hal ini disebabkan karena masih ada Pengusaha Kena Pajak yang belum mengetahui akan pemahaman perpajakan sehingga mereka masih melalaikan kewajibannya dalam membayar pajak dan kurangnya sosialisasi dari Kantor Pelayanan Pajak. Berdasarkan fakta/kondisi yang terjadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama banyaknya pengusaha yang tidak mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga mengakibatkan gagalnya pencapaian target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar presentase tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan nilai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, data yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran diolah dengan menghitung presentase kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

Dengan kesimpulan bahwa tingkat kepatuhan pada tahun 2012 dinyatakan sangat patuh yaitu 142,36%, pada tahun 2013 dinyatakan sangat patuh yaitu 107,73%, pada tahun 2014 dinyatakan cukup patuh yaitu 78,56%, pada tahun 2015 dinyatakan cukup patuh yaitu 82,63% dan pada tahun 2016 dinyatakan sangat patuh yaitu 120,83%. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rata-rata tingkat kepatuan dari tahun 2012-2016 dinyatakan sangat patuh yaitu 106,42%.

 


 

Unduhan

 

REFERENSI