Pajak merupakan salah satu sumber keuangan negara yang digunakan untuk pembangunan di Indonesia. Salah satu pajak yang berpengaruh besar adalah pajak penghasilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan dan tingkat efektivitas kepatuhan serta kendala yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran periode 2013 sampai 2016. Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah dengan cara observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dimana penulis mengumpulkan, menganalisa, dan menyajikan hasil penelitian yang dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Badan periode 2013 sampai 2016 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran cenderung mengalami peningkatan. Hasil presentase pencapaian dari tahun 2013 sebesar 56,11%, tahun 2014 sebesar 53,65%, tahun 2015 sebesar 64,09%, dan tahun 2016 sebesar 64,94%, Sedangkan efektivitas kepatuhan wajib pajak dapat dikatakan belum efektif karena rata-rata tingkat efektivitasnya hanya mencapai 59,72%. Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak disebabkan karena kurangnya kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang perpajakan serta adanya wajib pajak pindah tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak lain tanpa adanya pemberitahuan ke KPP lama sehingga menyebabkan nama wajib pajak pindah tersebut masih tetap terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran.