ANALISA PENERAPAN METODE GROSS UP DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) ATAS GAJI KARYAWAN TETAP PADA BIRO KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

research
  • 05 Nov
  • 2018

ANALISA PENERAPAN METODE GROSS UP DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) ATAS GAJI KARYAWAN TETAP PADA BIRO KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Negara Indonesia adalah negara yang demokrasi yang memberikan Hak dan kewajiban nya kepada masyarakat, Pajak Penghasilan (PPh), pasal 21 merupakan Pajak yang sering berhubungan langsung dengan masyarakat. Metode gross up adalah metode dimana perusahan memberikan tunjangan pajak yang besarnya sesuai dengan PPh pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya beban pajak Penghasilan PPh 21 sebelum penerapan  dan sesudah penerapan metode gross up. Sebelum Penerapan metode Gross up beban pajak terutang setiap  Karyawan lebih kecil Rp 273.510, dibandingkan dengan sesudah penerapan metode Gross up beban pajak terutang akan lebih besar menjadi Rp 385.352, dan selisihnya Rp 11.842, oleh karena itu peneliti mencoba untuk menerapkan ternyata mengakibatkan adanya perbedaan dalam menghasilkan beban pajak yang terutang yang harus dibayar oleh setiap karyawan, karena dalam perhitungan sebelum penerapan metode gross up, nilainya lebih kecil dibandingkan dengan sesudah penerapan, oleh karena itu dalam menerapkan metode gross up perlu banyak pertimbangan. 

 


Unduhan

  • PDF-(2).pdf

    TA YOLANDA

    •   diunduh 1733x | Ukuran 4,889 KB

 

REFERENSI