Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan (PPDDP) adalah Unit Pelaksanaan Teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumentasi perpajakan. PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dan demi meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan PPDDP memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, tentunya dalam kegiatan tersebut diperlukan beberapa tahapan-tahapan prosedur yang sangat rapi dan aman mengingat bahwa yang dikelola berupa dokumen penting yang sifatnya “Rahasia”.Wajib Pajak berkewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Wajib Pajak melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT Tahunan tersebut akan dikelola melalui prosedur pengolahan di KPP dan semua data akan dipusatkan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengolahan SPT Tahunan melalui prosedur pengolahan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi kasus dengan menggunakan pendekatan eksploratif. Lokasi penelitian dalam penelitian ini di Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengolahan SPT Tahunan melalui prosedur pengolahan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan sudah dapat dikatakan akurat, aman, dan efektif. Hal ini dapat dilihat dari tahapan yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-43/PJ/2014 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT)
TA MARYATI