Luckyta Yusmala (22140281), Prosedur Perhitungan Pemotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Atas Karyawan Proyek Pada PT Bravo Satria Perkasa Jakarta Timur
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan oleh suatu badan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri. Oleh karena itu, sebuah perusahaan atau suatu instansi yang mempekerjakan karyawannya wajib melakukan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawannya. Penulis melakukan penelitian di PT Bravo. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan metode pengumpulan data yaitu metode wawancara, studi kepustakaan dan observasi. Tujuan dari penelitian ini adalah penulis ingin mengetahui dan menganalisa perhitungan, penyetoran, pelaporan pajak penghasilan pasal 21 yang telah dilakukan oleh PT Bravo. Manfaat dari dilakukannya perhitungan atas pajak penghasilan pasal 21 yaitu terhindarnya dari kesalahan atau keterlambatan dalam pelaporan pajak pasal 21. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT Bravo telah melakukan perhitungan, pemotongan, pelaporan pajak penghasilan pasal 21 sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.
Kata Kunci: Prosedur Perhitungan Pemotongan Pajak Pasal 21
BAB II
BAB IV
TA_File_15 Surat Keterangan PKL.pdf
BAB III
TA_File_16 Lampiran-Lampiran.pdf
TA_File_8 Daftar Isi.pdf
TA_File_13 Daftar Pustaka.pdf
TA_File_1 Lembar Judul.pdf
TA_File_16(2) Lampiran-Lampiran.pdf
TA_File_3 Lembar Persetujuan dan Pengesahan Tugas Akhir.pdf
TA_File_7 Abstrak.pdf
TA_File_6 Kata Pengantar.pdf
TA_File_2 Lembar Pernyataan Keaslian TUgas Akhir (2) (1).pdf
TA_File_5 Lembar Konsultasi Tugas Akhir.pdf
BAB I