PROSEDUR PERHITUNGAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN (PPh PASAL 21) ATAS KARYAWAN PROYEK PADA PT BRAVO SATRIA PERKASA JAKARTA TIMUR

research
  • 03 Oct
  • 2018

PROSEDUR PERHITUNGAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN (PPh PASAL 21) ATAS KARYAWAN PROYEK PADA PT BRAVO SATRIA PERKASA JAKARTA TIMUR

Luckyta Yusmala  (22140281), Prosedur Perhitungan Pemotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Atas Karyawan Proyek Pada PT Bravo Satria Perkasa Jakarta Timur

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan oleh suatu badan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri. Oleh karena itu, sebuah perusahaan atau suatu instansi yang mempekerjakan karyawannya wajib melakukan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawannya. Penulis melakukan penelitian di PT Bravo. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan metode pengumpulan data yaitu metode wawancara, studi kepustakaan dan observasi. Tujuan dari penelitian ini adalah penulis ingin mengetahui dan menganalisa perhitungan, penyetoran, pelaporan pajak penghasilan pasal 21 yang telah dilakukan oleh PT Bravo. Manfaat dari dilakukannya perhitungan atas pajak penghasilan pasal 21 yaitu terhindarnya dari kesalahan atau keterlambatan dalam pelaporan pajak pasal 21. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT Bravo telah melakukan perhitungan, pemotongan, pelaporan pajak penghasilan pasal 21 sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

Kata Kunci: Prosedur Perhitungan Pemotongan Pajak Pasal 21


Unduhan

 

REFERENSI