Tujuan setiap negara dibentuk adalah untuk meningkatkan kehidupan atau kesejahteraan rakyatnya yang tercermin dalam pendapatan / peningkatan pendapatan pribadi. Dengan peningkatan pendapatan pribadi penduduk suatu negara secara otomatis akan meningkatkan pendapatan suatu negara pula. Ada banyak cara agar pendapatan suatu negara dapat terus bertambah, salah satunya melalui sektor pajak. Setiap tahun, Indonesia terus meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak yang akan digunakan untuk membangun ekonomi negara melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan sektor penting lainnya. Perhitungan pajak penghasilan yang dibayarkan atau dibayarkan di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang pada total pembayar pajak penghasilan di negara tersebut telah ditetapkan dengan jelas oleh ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Indonesia menerapkan kebijakan metode pengkreditan terbatas (Metode Kredit Biasa) dengan menerapkan perhitungan kredit pajak maksimum yang dilakukan untuk masing-masing negara (per negara batasan). Pajak luar negeri dikreditkan yang dilakukan di perusahaan konsolidasi pendapatan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia tetapi tidak melebihi perhitungan pajak terutang oleh UU Pajak Penghasilan. Hal ini dilakukan guna menghindari double pejak sehingga tidak membebani kerugian pembayar pajak.
Guinot, Charles. 2014. Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24). http://www.onlinepajak.com/id/berita-dan-tips/pphpajak penghasilan-pasal-24.(25 Mei 2015)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri
Mardiasmo. 2006. Perpajakan. Andi Offset.Yogyakarta
Marsyahrul, Tony. 2005. Pengantar Perpajakan.Grasindo. Jakarta
Muljono, Djoko. 2010. Andi Offset. Yogyakarta
Waluyo. 2002. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat. Jakarta