Pada era millennium saat ini kemajuan ilmu
dan teknologi di berbagai dunia semakin cepat melalui riset dan inovasi yang
terus menerus. Pergerakan antar manusia dan barang dari satu tempat ke tempat
lain di buat semaksimal dan secepat mungkin. Oleh sebab itu diperlukan dana
yang sangat besar terutama untuk pembangunan infrastruktur agar hal itu dapat
terwujud. Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu sumber dana yang diperlukan
untuk mempercepat pembangunan infrastruktur suatu negara atau daerah. PBB yang
dikenakan terhadap pemilik bumi dan bangunan yang bersifat kebendaan dalam arti
besarnya pajak terutang di tentukan oleh keadaan objek pajak yaitu bumi/ tanah
dan/atau bangunan dan sebagian besar hasilnya diserahkan kepada pemerintah
daerah dan sisanya untuk pemerintah pusat yang akan digunakan untuk pelaksanaan
pembangunan daerah. Sejak 1 Januari
2014 kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dialihkan dari pemerintah
Pusat ke Pemerintah Daerah. Subjek PBB P2 adalah orang pribadi atau badan yang
secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas
bumi dan/atau memiliki bangunan dan/atau
menguasai bangunan dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dasar pengenaan
PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun
kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai
perkembangan wilayah dan dilakukan oleh Kepala Daerah.
SimnaSiptek 2017
Antong, dkk. 2015. Pengaruh Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2014 Terhadap Perencanaan Anggaran Penerimaan Pada
DPPKAD Kota Palopo. Jurnal A kuntansi
STIE Muhammadiyah Palopo. Vol.02 No.01
Hal. 10-15
Damaiyanti, Dian Ni Putu dan I Putu Ery Setiawan. 2014. Analisis
Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan PBB Terhadap PAD Kota Denpasar. E-Jurnal
Akuntansi Universitas Udayana. Vo. 9 No. 1. Hal. 97-105
Booklet PBB Direktorat Jenderal Pajak. 2012.. Diakses dari
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/BookletPBB.pdf, pada tanggal 20
September 2017.
Kakunsi, Indah Eunike. 2013. Analisis Pelaporan dan Kontribusi Pajak
Bumi dan Bangunan Pada Dinas PPKAD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Jurnal EMBA Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan AkuntansiUniversitas Sam
Ratulangi Mana.
Vol.1 No.4, Hal. 1934-1945
KMK No. 201.Keputusan Menteri Keuangan No: 201/KMK.04/2000 Tanggal 6
Juni 2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Mardiasmo.2011. Perpajakan Edisi Revisi. Penerbit Andi. Yogyakarta
Murtopo, Purno. 2010. Susunan Satu Naskah 8 (Delapan)
Undang-undang Perpajakan. Mitra Wacana Media. Jakarta
Perda No. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2016
Tentang Pajak Daerah
Resmi, Siti. 2011. Perpajakan : Toeri dan Kasus. Salemba Empat.
Jakarta
Muttaqin, Soemitro Rochmat danZainal. 2001. Pajak Bumi dan
Bangunan. Refika Aditama. Bandung.
Siahaan, Marihot Pahala. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Raja. Grafindo Persada : Jakarta.
Suandy, Erly. 2005. Hukum Pajak. Edisi Ketiga. Salemba Empat.
Jakarta
UU No. 12. Undang-undang nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan.
Waluyo. 2014. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat. Jakarta
Ngumar, Berliana Esti
Widari dan Sutjipto. 2016. Analisis Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Terhadap
Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Surabaya. Jurnal Ilmu dan Riset
Manajemen : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Indonesia (STIESIA) Surabaya. Volume 5, Nomor 10, Hal 1-17