Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2017 Menggunakan Ms. Access Programming

research
  • 24 May
  • 2019

Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2017 Menggunakan Ms. Access Programming

Pada era millennium saat ini kemajuan ilmu dan teknologi di berbagai dunia semakin cepat melalui riset dan inovasi yang terus menerus. Pergerakan antar manusia dan barang dari satu tempat ke tempat lain di buat semaksimal dan secepat mungkin. Oleh sebab itu diperlukan dana yang sangat besar terutama untuk pembangunan infrastruktur agar hal itu dapat terwujud. Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu sumber dana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur suatu negara atau daerah. PBB yang dikenakan terhadap pemilik bumi dan bangunan yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang di tentukan oleh keadaan objek pajak yaitu bumi/ tanah dan/atau bangunan dan sebagian besar hasilnya diserahkan kepada pemerintah daerah dan sisanya untuk pemerintah pusat yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan daerah.   Sejak 1 Januari 2014 kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dialihkan dari pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Subjek PBB P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki bangunan  dan/atau menguasai bangunan dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah dan dilakukan oleh Kepala Daerah.

Unduhan

 

REFERENSI

Antong, dkk. 2015. Pengaruh Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2014 Terhadap Perencanaan Anggaran Penerimaan Pada DPPKAD Kota Palopo.  Jurnal A kuntansi STIE  Muhammadiyah Palopo. Vol.02 No.01 Hal. 10-15

 

Damaiyanti, Dian Ni Putu dan I Putu Ery Setiawan. 2014. Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan PBB Terhadap PAD Kota Denpasar. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. Vo. 9 No. 1. Hal. 97-105

 

Booklet PBB Direktorat Jenderal Pajak. 2012.. Diakses dari http://www.pajak.go.id/sites/default/files/BookletPBB.pdf, pada tanggal 20 September 2017.

 

Kakunsi, Indah Eunike. 2013. Analisis Pelaporan dan Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Pada Dinas PPKAD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Jurnal EMBA Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan AkuntansiUniversitas Sam Ratulangi Mana. Vol.1 No.4, Hal. 1934-1945

 

KMK No. 201.Keputusan Menteri Keuangan No: 201/KMK.04/2000 Tanggal 6 Juni 2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

 

Mardiasmo.2011. Perpajakan Edisi Revisi. Penerbit Andi. Yogyakarta

 

Murtopo, Purno.  2010. Susunan Satu Naskah 8 (Delapan) Undang-undang Perpajakan. Mitra Wacana Media. Jakarta

 

Perda No. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah

 

Resmi, Siti. 2011. Perpajakan : Toeri dan Kasus. Salemba Empat. Jakarta

 

Muttaqin, Soemitro Rochmat danZainal. 2001. Pajak Bumi dan Bangunan. Refika Aditama. Bandung.

 

Siahaan, Marihot Pahala. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raja. Grafindo Persada : Jakarta.

 

Suandy, Erly. 2005. Hukum Pajak. Edisi Ketiga. Salemba Empat. Jakarta

 

UU No. 12. Undang-undang nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

 

Waluyo. 2014. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat. Jakarta

 

Ngumar, Berliana Esti Widari dan Sutjipto. 2016. Analisis Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Terhadap Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Surabaya. Jurnal Ilmu dan Riset Manajemen  : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya. Volume 5, Nomor 10, Hal 1-17