PENGARUH PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK CIKARANG SELATAN

research
  • 09 Apr
  • 2023

PENGARUH PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK CIKARANG SELATAN

Target kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak yang diharapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkue) pada tahun 2019 adalah sebesar 85%. Kepatuhan Wajib Pajak di lingkungan KPP Cikarang Selatan mengalami fluktuasi selama periode 2015-2019. Salah satu faktor penurunan kepatuhan wajib pajak adalah kurangnya kesadaran dari wajib pajak itu sendiri.Adapun kebijakan lain dari pemerintah adalah dengan mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengampunan pajak (tax amnesty), kesadaran wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak yang terdapat pada KPP Pratama Cikarang Selatan, untuk mengetahui pengaruh pengampunan pajak (tax amnesty) terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Cikarang Selatan, untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajaib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Cikarang Selatan, dan pengaruh pengampunan wajib pajak (tax amnesty) dan kesadaran wajib pajak secara bersama-sama terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Cikarang Selatan. Desain penelitian ini adalah metode analisis kauntitatif. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif dan metode analisis asosiatif.. Populasi penelitian adalah wajib pajak, baik pribadi ataupun badan yang berada di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan. Penentuan sampel menggunakan metode sampling kuota dengan teknik sampling insidental. Sampel dalam penelitian ini adalah sebanyak 50 orang. Teknik pengumpulan data dengan kuesioner. Uji coba instrument dengan menggunakan uji asumsi klasik dengan bantuan software SPSS versi 23. Teknik analisis data yaang digunakan dalam penelitian ini adalah anlisis regresi sederhana dan analisi regresi ganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Kesadaran Wajib Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Cikarang Selatan yaitu cukup baik. Terdapat pengaruh antara Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Cikarang Selatan karena nilai thitung > ttabel (6,176 > 2,009). Terdapat pengaruh antara Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratam Cikarang Selatan karena nilai thitung > ttabel (9,656 > 2,009). Terdapat pengaruh antara Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Kesadran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Cikarang Selatan karena nilai thitung > ttabel (48,672 > 3,20).

Unduhan

 

REFERENSI

Ariesta, Rista Putri. 2018. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Sistem Administrasi Modern, Pengetahuan Korupsi, Dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Semarang Candisari. Skripsi Tidak Diterbitkan. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Agoes, Sukrisno dan Estralia Trisnawati. 2013. Akuntansi Perpajakan, Jakarta.
Mursyidi. 2015. Akuntansi Dasar. Bogor, Ghalia Indonesia.
Ngadiman, dan Daniel Huslin. 2015. Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, dan. Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris di. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan). Jurnal Akuntansi. Volume XIX No.02, Mei 2015: 225-241.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04./2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Patuh.
Rahayu, Siti Kurnia. 2013. Perpajakan Indonesia : Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta, Graha Ilmu.
Rahayu, Siti Kurnia. 2017. Perpajakan : Konsep dan Aspek Formal. Bandung, Rekayasa Sains.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kombinasi. Bandung, CV. Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 11, Tahun 2016, tentang Pengampunan Pajak.
Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia. Jakarta, Salemba Empat.