STUDI KRITIS STATUS GANDA PERBANKAN SYARIAH

research
  • 04 May
  • 2018

STUDI KRITIS STATUS GANDA PERBANKAN SYARIAH

Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia maka merupakan suatu kewajaran negeri ini mendorong dan membangun sistem perbankan yang tidak menyalahi aturan syariat Islam sesuai keyakinan mayoritas pemeluknya. Perbankan konvensional diyakini mengandung pondasi dasarnya yang dibangun atas praktik riba yang diharamkan oleh ketentuan syariat Islam. Mulai adanya regulasi dan maraknya berdiri bankbank syariah merupakan angin segar bagi iklim baru dalam kehidupan muamalat umat. Produk yang merupakan bisnis inti perbankan syariah adalah bentuk tabungan yang menggunakan akad mudharabah. Seiring waktu mulai tersingkap sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan akad mudharabah bank tersebut dengan adanya status ganda bank. Akad mudharabah mengacu pada konsep bagi hasil atas pemilik modal dengan pengelola usaha. Dalam kenyataannya pihak bank syariah menempatkan pada status ganda. Saat pengumpulan dana nasabah, pihak bank mengaku sebagai pengelola, pada waktu kemudian ketika dana nasabah terkumpul maka bank mengaku sebagai pemilik modal dan mencari mitra pengelola usaha. Kerancuan keuntungan dari bagi hasil atas standar ganda tersebut menimbulkan polemik secara syariah.

Unduhan

 

REFERENSI

Ananta, I. (2012). Tinjauan Kritis Praktek Mudharabah Pada Perbankan Syariah. Seminar Nasional Inovasi dan teknologi (SNIT) (hal. E-79 – E90). Bandung: LPPM BSI. 

Antonio, M. S. (2003). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press. 

Badri, M. A. (2009). Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari’ah. Bogor: Pustaka Darul Ilmi.

Bank Indonesia. (2008, November 26). Undang - Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Dipetik Maret 20, 2012, dari http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C74 02D01-A030-454ABC759858774DF852/14396/UU_21_08_Sy ariah.pdf