TINJAUAN KRITIS PRAKTEK MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH

research
  • 03 May
  • 2018

TINJAUAN KRITIS PRAKTEK MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH

Perkembangan bank syariah yang pesat menunjukan menggambarkan adanya potensi pasar yang besar di Indonesia. Negara Indonesia yang berpenduduk muslim terbanyak di dunia dan gencarnya para da’i menyampaikan risalah atas keharamannyanya transaksi riba yang didukung fatwa MUI soal itu mendorong masyarakat dan pebisnis muslim mencari alternatif solusi. Berbagai produk yang ditawarkan oleh bank syariah nampak berbeda dengan bank konvensional, selain menjanjikan nilai plus dalam hal berbagi keuntungan dalam akad mudharabah yang menjadi fundamental utama muamalahnya, perbankan syariah juga memberi angin segar spiritual dengan mengklaim perbankan yang bebas riba dan bebas dari pelanggaran syariah. Produk perbankan syariah dalam bentuk tabungan umumnya menggunakan akad mudharabah dan sebagiannya ada juga yang berakad wadi’ah. Dari gembar gembor yang di publikasikan oleh bank syariah atas produk dan proses kerja bank syariah, maka jika kita cermati lebih mendalam dan seksama dengan mencocokan penerapan peraktek perbankan syariah saat ini dengan instrumen undang-undangnya maupun berbagai ketentuan syariah baik yang sudah diakomodir dalam kompilasi fatwa Dewan syariah Nasional maupun ketentuan yang terdapat dalam kitab kajian fikih muamalah para ulama salaf ternyata bisa kita temukan berbagai kesamaan konsep dengan bank konvensional yang membuatnya memang tidak bisa selaras denga ketentuan syariah serta banyaknya penyimpangan dalam peraktek perbankan syariah diantaranya yang berhubungan dengan akad mudharabah.Dalam penyimpangan-penyimpangan tersebut yang mana bank syariah melakukan pelanggaran terhadap syariah yang bisa menyeretnya pula pada transaksi ribawi. Maka hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut, karena apa yang dilakukan dalam hal ini sama juga melakukan rekayasa syariah (produk riba kemasan syariah)  sehingga persis menyerupai apa yang dilakukan oleh bangsa yahudi (Israel) yang menyebabkan menjadi terlaknat karena merubah ketentuan ajaran syariah mengikuti hawa nafsunya. Di zaman modern ini, bagaimanapun peran perbankan atau apapun yang bisa menjadi alternatif serupa dengannya sangatlah dibutuhkan. Maka dengan tulisan ini dan juga berbagai solusi yang akan menyempurnakan prinsip dan cara kerja bank syariah untuk benar-benar bebas dan bersih dari riba diharapkan bisa menjadi wacana yang bisa dipahami dan segera di aplikasikan dalam  realisasi perbankan yang benar-benar sesuai syariah diwaktu mendatang. 

Unduhan

 

REFERENSI

[1]    Antonio, Syafi’i Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press

[2] Badri, Arifin Muhammad. 2010. Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari’ah. Bogor: Pustaka Darul Ilmi.

[3]    Badri, Arifin Muhammad. 2010. Tinjauan Kritis Perbankan Syariah. Jakarta. Makalah Seminar Nasional KPMI

[4]    Bank Indonesia. 2008. Ikhtisar Undang -Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Jakarta. Diambil dari http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/248300B4-6CF9-4DF5-A674-0073B0A6168A /15000/   Iktisar_uu_21_2008.pdf

[5]    Bank  Indonesia.2008.  Undang - Undang  No. 21 Tahun 2008 Tentang  Perbankan Syariah.Jakarta. Diambil dari http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A- BC75-9858774DF852/14396/UU_21_08_Syariah.pdf

[6]   Bank Indonesia.2008. Menghitung Bagi Hasil IB. Jakarta. Diambil dari http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/D6B8DE61-4B67-4C34-  BCB3-4959A394CE1C/17636/Menghitung_Bagi_Hasil_iB.pdf

[7]    Bank Indonesia. 2008. Mari Berbagi Hasil bersama IB. Jakarta. Diambil dari http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2D0FE686-FAA7 -4369 -A064-66CFA2D9886C/17651/ Mari_ Ber bagi_Hasil.pdf

[8]    Bagya Agung Prabowo. 2009. Konsep Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah (Analisa Kritis Terhadap Aplikasi Konsep Akad Murabahah Di Indonesia Dan Malaysia). Yogyakarta: Jurnal Hukum No. 1 Vol. 16 Januari 2009: 106 – 126. Diambil dari http://law.uii.ac.id/images/stories/Jurnal%20Hukum/bagya%20agung%20prabowo.pdf

[9]    Bank Muamalat.2010. Laporan Keuangan   Konsolidasi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan Anak Perusahaan.Jakarta. Diambil darihttp://www.muamalatbank.com/assets/pdf/financial/Laporan%20Keuangan%20Publikasi%20Desember%202010%20- %20Final.pdf

[10]  Bank Syariah Mandiri. 2011. Laporan Keuangan PT Bank Syariah Mandiri dan Perusahaan Induk. Jakarta. Diambil dari  http://www.syariahmandiri.co.id/wpcontent/uploads/2010/03/LpKeu-Publis toREPUBLIKA-WARNA-1.5hal-juni2011-to-email.pdf

[11] DSN MUI. 2000. Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiyaan Mudharabah (Qiradh). Jakarta. Diambil dari http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=:55fatwa-dsn-mui-no-no-07dsn-muiiv 2000-tentang-pembiayaan-mudharabah-qiradh-&catid=57:fatwa-dsn-ui.

[12] DSN MUI. 2000. Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/ 2000 Tentang Pembiyaan Murabahah. Jakarta Diambil dari http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=151:fatwa-dsn-mui-no-04dsnmuiiv2000-tentang-murabahah&catid=57:fatwa-dsn-mui (01 Mei 2012)

[13]  Shomad, Abdus Muhammad. 2010. Sekilas Praktek Bank Syari’ah Di Indonesia. Jakarta. Makalah Seminar Nasional KPMI

[14]  Sugiawati. 2009. Skripsi: Analisis Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Dengan Akad Pembiayan Murabahah di BNI Syari’ah Cabang Medan. Medan. Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara.