Perkembangan
bank syariah yang pesat menunjukan menggambarkan adanya potensi pasar yang
besar di Indonesia. Negara Indonesia yang berpenduduk muslim terbanyak di dunia
dan gencarnya para da’i menyampaikan risalah atas keharamannyanya transaksi
riba yang didukung fatwa MUI soal itu mendorong masyarakat dan pebisnis muslim
mencari alternatif solusi. Berbagai produk yang ditawarkan oleh bank syariah
nampak berbeda dengan bank konvensional, selain menjanjikan nilai plus dalam
hal berbagi keuntungan dalam akad mudharabah yang menjadi fundamental utama
muamalahnya, perbankan syariah juga memberi angin segar spiritual dengan
mengklaim perbankan yang bebas riba dan bebas dari pelanggaran syariah. Produk
perbankan syariah dalam bentuk tabungan umumnya menggunakan akad mudharabah dan
sebagiannya ada juga yang berakad wadi’ah. Dari gembar gembor yang di
publikasikan oleh bank syariah atas produk dan proses kerja bank syariah, maka
jika kita cermati lebih mendalam dan seksama dengan mencocokan penerapan
peraktek perbankan syariah saat ini dengan instrumen undang-undangnya maupun
berbagai ketentuan syariah baik yang sudah diakomodir dalam kompilasi fatwa
Dewan syariah Nasional maupun ketentuan yang terdapat dalam kitab kajian fikih
muamalah para ulama salaf ternyata bisa kita temukan berbagai kesamaan konsep
dengan bank konvensional yang membuatnya memang tidak bisa selaras denga
ketentuan syariah serta banyaknya penyimpangan dalam peraktek perbankan syariah
diantaranya yang berhubungan dengan akad mudharabah.Dalam penyimpangan-penyimpangan
tersebut yang mana bank syariah melakukan pelanggaran terhadap syariah yang
bisa menyeretnya pula pada transaksi ribawi. Maka hal ini tidak boleh dibiarkan
berlarut, karena apa yang dilakukan dalam hal ini sama juga melakukan rekayasa
syariah (produk riba kemasan syariah)
sehingga persis menyerupai apa yang dilakukan oleh bangsa yahudi (Israel)
yang menyebabkan menjadi terlaknat karena merubah ketentuan ajaran syariah
mengikuti hawa nafsunya. Di zaman modern ini, bagaimanapun peran perbankan atau
apapun yang bisa menjadi alternatif serupa dengannya sangatlah dibutuhkan. Maka
dengan tulisan ini dan juga berbagai solusi yang akan menyempurnakan prinsip
dan cara kerja bank syariah untuk benar-benar bebas dan bersih dari riba
diharapkan bisa menjadi wacana yang bisa dipahami dan segera di aplikasikan
dalam realisasi perbankan yang
benar-benar sesuai syariah diwaktu mendatang.
TINJAUAN KRITIS PRAKTEK MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH
[1]
Antonio, Syafi’i
Muhammad. 2001. Bank
Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
Press.
[2]
Badri, Arifin Muhammad. 2010. Riba
dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari’ah. Bogor: Pustaka
Darul Ilmi.
[3] Badri, Arifin Muhammad. 2010. Tinjauan Kritis Perbankan Syariah. Jakarta.
Makalah Seminar Nasional KPMI
[4] Bank Indonesia. 2008. Ikhtisar Undang -Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
Syariah.
Jakarta. Diambil dari http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/248300B4-6CF9-4DF5-A674-0073B0A6168A
/15000/
Iktisar_uu_21_2008.pdf
[5] Bank
Indonesia.2008. Undang -
Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.Jakarta. Diambil dari http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-
BC75-9858774DF852/14396/UU_21_08_Syariah.pdf
[6] Bank Indonesia.2008. Menghitung Bagi
Hasil IB. Jakarta. Diambil dari http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/D6B8DE61-4B67-4C34-
BCB3-4959A394CE1C/17636/Menghitung_Bagi_Hasil_iB.pdf
[7] Bank Indonesia.
2008. Mari Berbagi Hasil bersama IB. Jakarta. Diambil dari http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2D0FE686-FAA7
-4369 -A064-66CFA2D9886C/17651/ Mari_ Ber bagi_Hasil.pdf
[8] Bagya Agung Prabowo. 2009. Konsep Akad Murabahah Pada Perbankan
Syariah (Analisa Kritis Terhadap Aplikasi Konsep Akad Murabahah Di Indonesia
Dan Malaysia). Yogyakarta: Jurnal Hukum No.
1 Vol. 16 Januari 2009: 106 – 126. Diambil dari http://law.uii.ac.id/images/stories/Jurnal%20Hukum/bagya%20agung%20prabowo.pdf
[9] Bank
Muamalat.2010. Laporan Keuangan Konsolidasi
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan Anak Perusahaan.Jakarta. Diambil darihttp://www.muamalatbank.com/assets/pdf/financial/Laporan%20Keuangan%20Publikasi%20Desember%202010%20-
%20Final.pdf
[10] Bank Syariah Mandiri. 2011. Laporan Keuangan
PT Bank Syariah Mandiri dan Perusahaan Induk. Jakarta. Diambil dari http://www.syariahmandiri.co.id/wpcontent/uploads/2010/03/LpKeu-Publis
toREPUBLIKA-WARNA-1.5hal-juni2011-to-email.pdf
[11]
DSN MUI. 2000. Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiyaan
Mudharabah (Qiradh). Jakarta. Diambil dari http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=:55fatwa-dsn-mui-no-no-07dsn-muiiv
2000-tentang-pembiayaan-mudharabah-qiradh-&catid=57:fatwa-dsn-ui.
[12]
DSN MUI. 2000. Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/ 2000 Tentang Pembiyaan
Murabahah. Jakarta Diambil dari http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=151:fatwa-dsn-mui-no-04dsnmuiiv2000-tentang-murabahah&catid=57:fatwa-dsn-mui
(01 Mei 2012)
[13] Shomad, Abdus
Muhammad. 2010. Sekilas Praktek Bank Syari’ah Di Indonesia. Jakarta. Makalah
Seminar Nasional KPMI
[14] Sugiawati. 2009.
Skripsi: Analisis Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Dengan Akad Pembiayan
Murabahah di BNI Syari’ah Cabang Medan. Medan. Fakultas Ekonomi Universitas
Sumatera Utara.