Analisis Program Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Studi Kasus: Bank Perkreditan Rakyat

research
  • 09 Oct
  • 2019

Analisis Program Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Studi Kasus: Bank Perkreditan Rakyat

Rural Bank is one of the Financial Service Provider, has a great potential for being targeted parties intend to hide money laundering, to conduct financial transactions appear legitimate. Rural Bank at risk of loss due to the financial transactions for the purpose of money laundering. Money laundering is the act of placing, transferring, paying, spend, donate, donate, leave, bringing abroad, exchange, or other act on Assets known or reasonably suspected to be the proceeds of crime with intent to conceal or disguise the origin of Treasure wealth so that seems to be legitimate assets. Rural Bank as a Financial Service Provider in accordance with Law and the applicable provisions have an obligation to make the prevention of money laundering against someone who will become customers and who are customers. Activities Prevention of Money Laundering in the Rural Bank, needs to be made a program that tersistem begins by forming an organization which has a duty to monitor and carry out effective preventive measures, both of character transaction or document administration client, to perform CDD (Customer Due Diligence), EDD (Enhanced Due Diligence), and administer by rating the risk profile of each customer (Customer Risk Rating). In this study, the authors use the method of literature and secondary data obtained from the Law of the Republic of Indonesia concerning Money Laundering, Regulatory Reporting of Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Regulations and Circular Letter of Bank Indonesia. Rural Bank as Financial Service Providers routinely report Suspicious Financial Transactions of Customers (LTKM) and Cash Financial Transactions (TKT) customers who meet the criteria violate the provisions to PPATK. Rural Bank may also refuse to do business relationship with potential customers and terminate business relationships with customers if indicated conduct financial transactions that meet the elements of money laundering.

 

Keywords : Criminal Act, Money Laundering, Prevention Program

Unduhan

 

REFERENSI

Bank Indonesia. 2010a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/20/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Jakarta : Bank Indonesia.

Bank Indonesia. 2011b.  Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/14/DKBU pada tanggal 12 Mei 2011 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Dana Terorisme Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Jakarta : Bank Indonesia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. 2012a.  Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor : Per-09/1.02.2/PPATK/09/12 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai bagi Penyedia Jasa Keuangan. Jakarta : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. 2014b. Surat Edaran Kepala Pusat Pelaporan dan  Analisis Transaksi Keuangan Nomor : SE-01/1.02/PPATK/02/14 tentang Contoh Penggunaan Pendekatan Pelaku dan Pendekatan Rekening dalam Pelaksanan Identifikasi Transaksi Keuangan Tunai.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. 2015c. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor : Per-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi

 

16

 

         Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Soedarto. 2007. Manajemen Risiko Untuk Bank Perkreditan Rakyat. Jakarta : Palem Jaya.

Supeno, Wangsit. 2015. Modul Training Anti Pencucian Uang pada Bank Perkreditan Rakyat. Jakarta : BPR Smart Solution.

Undang-undang.Republik Indonesia.2003a. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta : Sekretaris Negara Republik Indonesia.


Undang-undang Republik Indonesia 2010b. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian Uang. Jakarta : Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Yusuf, Muhammad, Yunus, Edi M,,  Muslim, Fitriadi, Budisantoso, Riono, Irfan Mohammad, Rachmawati,  Noor, Azamul Fadhly, Hendriyetty, Nella, Imran, Said, Sumantri, Ferti Srikandi, Rahayu, Dini.. 2010. Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian. Jakarta. The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP)