Evaluasi Pelaksanaan Program Tax Amnesty Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung

research
  • 10 Nov
  • 2018

Evaluasi Pelaksanaan Program Tax Amnesty Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung

Keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran pajak.  Namun pertumbuhan ekonomi dari pendapatan pajak menurun. Untuk itu dibuat terobosan baru yaitu program tax amnesty yang telah berakhir sejak 31 Maret 2017. Maka dilakukanlah evaluasi dari program tax amnesty tersebut. Evaluasi dalam suatu pelaksanaan program sangatlah penting, ini berguna untuk mengukur dan menilai sukses atau tidaknya suatu program yang telah dijalankan. Tugas Akhir ini  disusun untuk mengetahui bagaimana evaluasi program tax amnesty pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung, kendala, dan solusi yang dihadapi oleh kantor. Tugas Akhir ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa program tax amnesty pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung berjalan sukses dan pencapaian tax amnesty melebihi target yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kendala yang terjadi dalam pelaksanaan tax amnesty adalah adanya perbedaan diantara team amnesty dalam membaca undang-undang tentang tax amnesty tersebut, adanya perbedaan standarisasi tax amnesty sesama kantor pajak, permasalahan pada alamat wajib pajak yang kurang jelas dan tidak lengkap, serta wajib pajak yang berasumsi bahwa tax amnesty rumit pengurusannya

Unduhan

 

REFERENSI

Arikunto, Suharsimi., dan Cepi Safruddin Abdul Jabar. (2008) http://repository.usu.ac.id/ (diakses pada 14 Mei 2017, 20:35 WIB)

Arikunto, Suharsimi. (2009). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Arikunto, Suharsimi., dan Cepi Safruddin Abdul Jabar. (2010). Evaluasi Program Pendidikan; Pedoman Teoretis Praktis bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan.  Jakarta: Bumi Aksara.

Crawford. (2008). Tujuan dan Fungsi Evaluasi. http://repository.usu.ac.id/ (diakses pada 14 Mei 2017, 21:02 WIB)

Djanegara, Moermahadi. S, dan Hastoni. (2017). Tax Amnesty dan PSAK 70.         Bogor: Kesatuan Press.

Mulyatiningsih.( 2011). Tujuan Evaluasi Program. http://repository.usu.ac.id/ (diakses pada 14 Mei 2017, 21:48 WIB)

Suharno. (2016). Panduan Praktis Amnesty Pajak Indonesia. Kompas Media Nusantara: Jakarta.

Umar. (2008). Standar Evaluasi. http://repository.usu.ac.id/ (diakses pada 14 Mei 2017, 22:51 WIB)

Uno, Hamzah B., dan Satria Koni. (2012). Assesment Pembelajaran. Jakarta:         Bumi Aksara.

Wirawan. (2012). Evaluasi: Teori, Model, Standar, Aplikasi, dan Profesi. Jakarta:   Rajawali Pers.

Yunanda, M. 2009. Evaluasi dalam Islam. http://id.shvoong.com/ (diakses pada 2 Juni 2017, 22:05 WIB)

Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK. 03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/strukturkpp.png (diakses pada 14 Juni 2017, 15:03 WIB)